Palembang, GemaBerita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan Crazy Rich Sumsel, Kms. Abdul Halim Alim, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Halim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino.
Haji Halim resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Haji Halim sempat menolak menghadiri jadwal pemeriksaan dengan alasan kesehatan yang menurun.
“Alasan penolakan pertama adalah kondisinya yang kurang siap untuk memberikan keterangan karena kesehatannya sedang menurun,” jelas Kasi Pidsus Kejari Muba, Roy Huffington Harahap.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT SMB, perusahaan milik Haji Halim, pada November dan Desember 2024. Dokumen tersebut terkait dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, yang digunakan untuk memperoleh ganti rugi lahan proyek Tol Betung-Tempino.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut. Hal ini diperkuat dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024 dan Daftar Nominatif Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024.
Akibat kasus ini, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino yang menjadi salah satu infrastruktur strategis nasional mengalami penundaan. Haji Halim akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang telah diperiksa,” jelas Roy.

Komentar