Palembang, GemaBerita — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 80 hari, dimulai Sabtu (16/8/2025). Program ini diluncurkan sebagai bentuk kado kemerdekaan dari Gubernur Herman Deru kepada masyarakat Sumsel.
“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja. Denda, tunggakan tahun-tahun sebelumnya, bahkan biaya balik nama semuanya kami gratiskan,” ujar Deru saat melaunching program di PTC Mall Palembang.
Program bertajuk “Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025” ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan bekas yang ingin balik nama. Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif dan biaya BBNKB II dan III.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi ulang dan tertib administrasi. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” tambah Deru.
Ia berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka. Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal keringanan, tapi juga soal kenyamanan dan ketenangan dalam berkendara.
“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, penertiban akan dilakukan lebih tegas. Ia telah meminta aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan.
“Termasuk pemasangan hologram sebagai penanda bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak. Dengan kebijakan ini, Sumsel menjadi salah satu provinsi yang paling progresif dalam mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Komentar