Palembang, GemaBerita – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan 6.009 tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menanti kepastian status kerja.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.3/12569/BKD.I/2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumsel. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa dari total 6.120 honorer yang diajukan, hanya 111 orang yang tidak lolos seleksi administratif.
“Dari 6.120 nama yang masuk, sebanyak 6.009 dinyatakan layak diangkat. Sisanya tidak bisa lanjut karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat teknis,” ujar Ismail, Jumat (12/9/2025).
Penetapan alokasi kebutuhan PPPK ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 584 Tahun 2025. Formasi yang disediakan terdiri dari:
- Tenaga Guru: 2.090 formasi
- Tenaga Teknis: 3.918 formasi
- Tenaga Kesehatan: 1 formasi
Ismail menekankan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lolos wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian DRH dibuka mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
“DRH ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian penting dari proses administrasi pengangkatan. Jadi, jangan sampai ada yang lalai atau menunda,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumsel dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Dengan dominasi formasi teknis dan guru, kebijakan ini juga mencerminkan kebutuhan riil birokrasi daerah terhadap tenaga pendukung yang kompeten dan siap kerja.

Komentar