Jakarta, GemaBerita – Hingga hari ini, Rabu (16/4/2025) terdapat enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulfikar Arse Sadikin meminta MK bersikap tegas sehingga tidak terus menerus terjadi PSU.
“MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus,” ujar Zulfikar saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat Selasa (15/4/2025).
Pada akhir Februari 2025, MK telah memutuskan terdapat 24 daerah dilakukan PSU, satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota. Dari 24 PSU, terdapat enam PSU yang kembali digugat ke MK pada April ini. Yakni PSU Kabupaten Siak dengan penggugat Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025, kemudian PSU Kabupaten Barito Utara yang diajukan gugatan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025. Lalu, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025. Selanjutnya adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025. Gugatan kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025. Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.
Zulfikar meminta peserta pemilihan yang kembali bertarung untuk ‘legowo’ terhadap apapun hasil PSU. “Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” Zulfikar menegaskan.
Zulfikar menyarankan sebelum pelaksanaan pemilihan seluruh peserta Pilkada bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama untuk menerima apapun hasil pemilihan. Karena menurut dia, keadilan pemilu sulit terpenuhi.
Munculnya lagi gugatan setelah PSU, menurut Zulfikar hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Pemerintahan di daerah akan kosong dan pelayanan terhadap rakyat akan tersendat. “Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya menghormati hak peserta pemilihan yang kembali mengajukan gugatan setelah adanya hasil PSU. Mengenai apakah akan kembali diproses atau tidak Bawaslu menyerahkannya ke MK.
“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan,” ucap Bagja.
Pernyataan senada disampaikan anggota KPU August Mellaz. Menurutnya, adanya gugatan kembali ke MK merupakan hak peserta pemilhan. Dia menyatakan menyerahkan mekanisme penyelesaiannya ke MK.
“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ucap dia. (*)
Komentar