Palembang, GemaBerita – Sebanyak 500 dari 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang 19 April 2025 berstatus sangat rawan. Sisanya, 31 TPS dikategorikan sangat rawan.
“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Empat Lawang mencapai 531, dengan total 257.020 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Dari 531 TPS itu terdapat 500 TPS berstatus rawan dan 31 TPS berstatus sangat rawan,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Kombes Pol Nandang kepada wartawan Selasa (15/4/2025).
Untuk memastikan keamanan proses PSU, Polda Sumsel menyiagakan 1.649 polisi. Polisi yang disiagakan terdiri dari 456 anggota Polres dan 1.193 personel BKO, termasuk 585 personel Brimob, 180 personel Dalmas, dan 428 personel BKO PAM TPS.
“Personel yang bersiaga ini akan tersebar pada 531 TPS,” kata Nandang.
Pada hari pelaksanaan PSU, sebanyak 1.452 personel akan bersiaga selama 24 jam. Rincian kekuatan personel meliputi 568 petugas PAM TPS, 20 personel KODAL, 99 personel PHH, 585 personel Brimob, dan 180 personel Dalmas.
Sementara itu, mulai hari ini, 16 April 2024 memasuki tahapan masa tenang pada PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kabupaten Empat Lawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang secara bertahap dan berjenjang akan mendistribusikan logistik ke 531 tempat pemungutan suara (TPS).
“Surat suara yang telah selesai proses sortir dan pelipatan akan didistribusikan ke akan didistribusikan secara berjenjang ke PPK, PPS, dan TPS yang digunakan pada pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang pada 19 April 2025,” ujar Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman.

Selisih Perhitungan Masa Jabatan
PSU Kabupaten Empat Lawang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.
PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. “Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK dalam pemeriksaannya, tidak sependapat dengan perhitungan KPU mengenai masa jabatan Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai Bupati Empat Lawang. KPU menilai HBA telah menjalankan jabatannya selama dua periode.
Sementara MK berpendapat lain. MK berpendapat bahwa masa jabatan Budi HBAsejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan. “Oleh karena itu, H Budi Antoni Aljufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh
Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni Aljufri dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Budi pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. “Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” katanya.

Tahapan PSU
Tahapan PSU di Kabupaten Empat Lawang dimulai tanggal 23 Maret 2025 dengan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dilanjutkan dengan masa kampanye yang dimulai tanggal 9 April 2025 hingga 15 April 2025.
“Masa kampanye telah berakhir pada tanggal 15 April 2025,” tegas Eskan.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan PSU akan memasuki masa tenang mulai tanggal 16 April 2025 hingga 18 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan proses Pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2025. Selanjutanya dilakukan rekapitulasi hasil PSU tingkat kecamatan pada tanggal 20 April 2025 hingga 24 April 2025, dilanjutkan dengan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada 20 April 2025 hingga 26 April 2025.
Sementara rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan akan digelar pada 21 April 2025 hingga 26 April 2025. Adapun pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Empat Lawang dijadwalkan pada tanggal 21 April 2025 hingga 2 Mei 2025.
Lalu kapan KPU menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih. Ada dua skenario yang disiapkan. Jika tidak terdapat gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK, penetapan akan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK menyampaikan permohonan yang diregistrasi ke KPU. Sementara apabila terdapat permohonan PHP ke MK, KPU akan melakukan penetapan paling lama tiga hari setelah menerima salinan putusan dari MK. (*)
Komentar