Palembang, GemaBerita – Sebanyak 50 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat karena diduga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau telat memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Laporan ini masuk tepat sebelum libur Lebaran.
Plt. Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengonfirmasi dari total laporan yang diterima, sekitar 20 perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengambil tindak lanjut. Prosesnya bertahap, tetapi batas akhir pembayaran THR adalah 14 April. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban harus segera menyesuaikan,” tegas Edward, Selasa (1/4/2025).
Perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor, termasuk ritel, perkebunan, dan industri lainnya. Mayoritas laporan berasal dari Kota Palembang, namun beberapa juga datang dari kabupaten/kota lain di Sumsel.
“Semua yang dilaporkan adalah perusahaan swasta. Tidak ada laporan terkait BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah,” jelas Edward.
Disnakertrans Sumsel kini tengah melakukan verifikasi untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“THR adalah hak pekerja, bahkan bagi yang baru bekerja satu bulan. Apalagi yang sudah setahun lebih, harus dipenuhi secara profesional,” tegasnya.
Edward mengingatkan semua perusahaan untuk mematuhi aturan dan segera melunasi pembayaran THR sebelum batas waktu 14 April.
“Kami imbau agar perusahaan taat aturan. Jika masih ada yang belum membayar, segera selesaikan agar tidak berurusan dengan sanksi,” pungkasnya.

Komentar